TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin malam (3/11/2025). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, salah satu yang diamankan adalah Gubernur Riau,” ujar Fitroh singkat kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, serta menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Operasi ini dikabarkan terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Wahid tercatat memiliki kekayaan senilai sekitar Rp4,9 miliar, yang terdiri atas aset tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait OTT ini. Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemprov menyebut Abdul Wahid sempat dimintai keterangan terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Sumber : Fajar.co.id
			
                                
                                




							










