TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Oknum polisi tersebut berinisial Aipda ES, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Keputusan pemecatan ini ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Iya benar, Aipda ES telah dijatuhi sanksi PTDH setelah dilakukan sidang kode etik,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, kepada wartawan pada Senin malam, 3 November 2025.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi anggota yang terlibat tindak pidana, apalagi terkait narkoba. “Dari hasil penyelidikan dan bukti keterlibatan yang kuat, Propam memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Aipda ES,” katanya.
Julihan juga menyebutkan bahwa saat ini Aipda ES telah ditahan di tempat khusus (Patsus) Propam Polda Sumut dan berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, proses hukum pidananya ditangani oleh Satres Narkoba Polres Binjai, yang sebelumnya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram tersebut.
“Untuk pidananya, penyidikan dilakukan oleh Polres Binjai. Aipda ES sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Julihan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba oleh Polres Binjai yang menangkap tiga tersangka berinisial JP, N, dan AR. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut, yaitu Aipda ES, yang diduga menjadi pemasok barang bukti sabu tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan itu. “Berdasarkan pemeriksaan, sabu sekitar 1.000 gram tersebut diduga berasal dari Aipda ES,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi membantah isu bahwa sabu tersebut merupakan barang sitaan dari kasus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti di Direktorat Narkoba Polda Sumut telah diperiksa dan dinyatakan lengkap tanpa adanya selisih.
“Sudah kami cocokkan datanya. Tidak ada barang bukti yang hilang atau dijual kembali,” tegas Andi.
Dengan keputusan PTDH ini, Aipda ES resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dan akan menjalani proses hukum sebagai warga sipil. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama institusi.
			
                                
                                




							










