TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air. Status hukum tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2025.
Kepastian itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025). Menurutnya, proses penyidikan telah mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan per 23 Oktober 2025,” ujar Siti. Ia menambahkan bahwa Megawati tidak dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Berkas perkara juga telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut dalam tahap satu.
Kronologi: Cekcok di Dalam Pesawat Wings Air
Peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Wings Air rute Gunungsitoli (Nias) – Kualanamu (Deli Serdang) pada 13 April 2025. Megawati yang duduk di kursi 19F membawa koper yang sebenarnya sudah ditandai sebagai bagasi tercatat.
Sesuai prosedur, awak kabin meminta koper itu ditaruh ke bagasi kargo belakang. Namun, Megawati disebut menolak instruksi tersebut.
Pihak Wings Air melalui juru bicara Danang Mandala Prihantoro menyebut penumpang tersebut tidak kooperatif dan berupaya melepas label bagasi meski sudah diberikan penjelasan oleh pramugari.
Ketegangan berlanjut hingga diduga terjadi tindakan mencekik terhadap pramugari yang menegur. Sebuah video rekaman penumpang lain memperlihatkan Megawati terlibat adu mulut, mendorong awak kabin, dan melakukan gerakan yang menyerupai cekikan. Video itu kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar laporan polisi oleh pihak maskapai.
Megawati membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya di lingkungan DPRD Sumut pada 15 April 2025, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencekik pramugari. Ia mengklaim hanya meminta awak kabin bergeser agar penumpang lain bisa masuk dan membantu seorang pria lansia yang khawatir tasnya tertinggal saat transit.
Ia menyebut percekcokan terjadi karena pramugari tetap bersikeras mengikuti aturan bagasi yang sudah terlanjur diberi label bagasi tercatat.
Sumber: Kompas


















