Trabasnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan rasa kekecewaannya atas status pencegahan ke luar negeri yang diterapkan kepada salah satu kadernya, Yasonna H Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
PDIP menilai bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang jelas terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyesalkan langkah tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 26 Desember 2024.
Chico menambahkan bahwa seluruh kader PDIP akan tetap mematuhi dan menghormati setiap proses hukum yang ada. Namun, ia juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan proses hukum dengan profesionalisme, mengingat adanya dugaan politisasi yang muncul di masyarakat.
“Kami berharap KPK bertindak profesional dalam memeriksa dan menjalankan proses hukum ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly terkait dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR. Selain Yasonna, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan juga melayangkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadapnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, 25 Desember 2024.
Sumber : CNN Indonesia