TRABASNEWS – PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterkaitan operasional perusahaan dengan rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Perusahaan ini pertama kali berdiri pada 1983 dan dirintis oleh Sukanto Tanoto. Namun, data terkini Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa sosok tersebut tidak lagi termasuk dalam jajaran pemegang saham. Kepemilikan mayoritas kini dikuasai Allied Hill Limited, perusahaan berbasis di Hong Kong yang menguasai lebih dari 92 persen saham TPL. Sisanya tercatat dimiliki masyarakat dalam porsi minoritas. Allied Hill Limited diketahui berada di bawah kendali pengusaha asal Singapura, Joseph Oetomo.
Dengan struktur terbaru ini, perusahaan dipastikan tidak memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pejabat publik yang selama ini kerap disebut-sebut dalam ruang diskusi masyarakat.
Perjalanan Operasional dan Penyusutan Luas Konsesi
TPL memulai operasional industri bubur kertas pada era 1980-an dan memperoleh izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas lebih dari 269 ribu hektar pada 1992. Seiring waktu, izin tersebut mengalami penyesuaian beberapa kali. Data Kementerian Kehutanan pada 2011 menunjukkan pengurangan area konsesi hingga menjadi sekitar 188 ribu hektar, dan pada 2025 luas izin yang masih berlaku tercatat sekitar 167.912 hektar.
Wilayah operasional tersebar di sejumlah kawasan seperti Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
Sikap Perusahaan dan Penolakan Tuduhan
Di tengah meningkatnya kritik dari masyarakat serta rencana pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kegiatan perusahaan, TPL menegaskan bahwa seluruh operasional telah mengikuti ketentuan hukum dan izin yang dikeluarkan otoritas terkait. Perusahaan menyampaikan bahwa tuduhan mengenai keterkaitan aktivitas mereka dengan bencana ekologis yang terjadi dianggap tidak berdasar.
Penjelasan internal perusahaan juga merespons berkembangnya wacana penutupan berdasarkan evaluasi yang tengah disiapkan pemerintah daerah. Hingga awal Desember, perusahaan mengonfirmasi bahwa belum menerima dokumen resmi terkait rencana tersebut.
Desakan Penutupan dari Tokoh Masyarakat dan Organisasi Keagamaan
Dorongan penghentian operasional TPL semakin menguat setelah pimpinan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bersama sejumlah kelompok masyarakat adat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah. Kelompok ini menilai keberadaan perusahaan selama lebih dari 30 tahun telah menimbulkan keresahan, mulai dari konflik lahan hingga kekhawatiran soal dampak lingkungan.
Rapat bersama yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 24 November menghasilkan rencana penyusunan rekomendasi penutupan. Pemerintah daerah menilai ketegangan yang berulang antara masyarakat dan perusahaan menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan.
Kontroversi di Tengah Bencana
Kontroversi soal TPL muncul ketika banjir dan longsor besar melanda sejumlah kabupaten di Sumatera Utara. Sementara itu, muncul pula temuan material kayu gelondongan di beberapa lokasi bencana yang memperkuat kecurigaan publik, meski belum ada kesimpulan resmi yang mengaitkan sumber kayu dengan aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, pihak perusahaan dan sejumlah pejabat menegaskan pentingnya menunggu hasil evaluasi teknis agar penanganan bencana dan kebijakan terhadap sektor industri kehutanan dapat dilakukan secara objektif.
Sumber: Kompas.com


















