TRABASNEWS – Hampir seribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) milik warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diketahui tidak pernah diterima oleh pemiliknya karena tertahan di Kantor Camat Tanjung Morawa. Bahkan, sebagian dokumen kependudukan tersebut dilaporkan mengendap sejak tahun 2020.
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik di sejumlah kecamatan. Dalam penilaian tersebut, Kecamatan Tanjung Morawa berada di posisi ke-21 dari total 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, sehingga masuk kategori pelayanan buruk.
Menindaklanjuti hasil evaluasi itu, Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, menggelar rapat internal dan meminta kejujuran seluruh pegawai, khususnya yang bertugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
“Iya, hampir 1.000 KTP elektronik ternyata tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan minta kejujuran dari pegawai pelayanan adminduk,” ujar Gontar, Selasa (16/12/2025).
Selain KTP-el, sejumlah dokumen kependudukan lain juga ditemukan belum disalurkan kepada warga. Dokumen tersebut meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian yang seharusnya sudah didistribusikan kepada pemerintah desa dan kelurahan.
Gontar mengaku geram setelah mengetahui sebagian dokumen bahkan tertahan selama bertahun-tahun. “Saya sangat marah mengetahui ada dokumen yang paling lama sejak 2020 tidak diserahkan,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, dokumen adminduk yang mengendap tersebut diketahui berada di tangan oknum pegawai honorer di Kantor Camat Tanjung Morawa. Namun, Gontar mengaku belum menggali lebih jauh alasan penahanan dokumen tersebut.
“Karena saking kesalnya, saya tidak sempat menanyakan secara detail apa alasan mereka menahan dokumen yang sebenarnya sudah selesai dicetak oleh Disdukcapil,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Camat Tanjung Morawa melakukan perombakan besar pada bagian pelayanan administrasi kependudukan. Pegawai yang sebelumnya bertugas di layanan adminduk dipindahkan ke bagian kebersihan, sementara petugas baru akan mendapatkan pelatihan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami minta Disdukcapil memberikan pembinaan dan pelatihan agar pelayanan ke depan lebih baik dan tidak terulang,” ucap Gontar.
Pihak Kecamatan Tanjung Morawa juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui akun media sosial resmi kecamatan atas kelalaian dalam pelayanan administrasi kependudukan tersebut.
Sumber : Kompas


















