TRABASNEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023–2024. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar.
Selain FRP, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni EAS selaku Sekretaris KPU Tanjungbalai, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS yang menjabat Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Rubiana, menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari sejumlah temuan, di antaranya biaya perjalanan dinas (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan, dugaan mark up pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dana tersebut terdiri atas Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Dari total dana hibah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 10,86 miliar, sementara sisa anggaran senilai Rp 5,63 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungbalai telah memeriksa 75 orang saksi. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 dari sejumlah pihak terkait.
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, Kejari akhirnya menetapkan keempat pejabat tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto pasal-pasal terkait lainnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Sumber: Detik


















