TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tindakan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan tiga orang. Tersangka diketahui tengah mempersiapkan pernikahan dengan calon istrinya yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sementara korban merupakan teman dekat dari calon pasangan tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, saat tersangka dan korban sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka mengendarai mobil. Setelah bertemu, korban meninggalkan kendaraannya dan ikut bersama tersangka.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berpindah lokasi hingga akhirnya berhenti di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok setelah korban mengancam akan memberitahukan hubungan mereka kepada calon istri tersangka. Ancaman itu diduga memicu kepanikan tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Tersangka mengaku panik dan emosi karena khawatir perbuatannya diketahui calon istri, lalu mencekik korban hingga kehabisan napas,” ujar Adam Erwindi saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka memindahkan jasad korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuangnya di sekitar jembatan kawasan Banjarmasin. Namun, jasad korban akhirnya ditemukan keesokan paginya oleh petugas kebersihan dan langsung dievakuasi ke RSUD Ulin untuk dilakukan autopsi.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sempat membawa sejumlah barang milik korban sebelum membuang jasadnya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai sumber


















