TRABASNEWS— Kepolisian berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana promosi dengan modus layanan adopsi anak. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual-beli bayi. Mereka masing-masing berinisial HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali jaringan, perekrut, hingga pihak yang mengantarkan bayi kepada calon pembeli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh tersangka HD dengan bantuan asistennya berinisial HT. Keduanya memanfaatkan akun TikTok dengan jumlah pengikut yang cukup banyak untuk menawarkan bayi dengan dalih proses adopsi.
“Mereka menggunakan media sosial TikTok sebagai sarana promosi, namun dibungkus seolah-olah sebagai layanan adopsi anak,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Medan, tetapi juga memasarkan bayi ke sejumlah daerah lain, seperti Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru. Setelah calon pembeli tertarik melalui unggahan di media sosial, komunikasi dilanjutkan secara pribadi untuk membahas proses dan transaksi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan milik tersangka HD. Warga melihat sejumlah perempuan hamil kerap keluar masuk lokasi tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik perdagangan bayi yang melibatkan jaringan terorganisasi. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta penelusuran kemungkinan adanya korban dan jaringan lain yang terlibat.
Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan bayi dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus adopsi ilegal melalui media sosial.
Berbagai sumber


















