TRABASNEWS — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan berskala besar di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 4,8 triliun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama tuntutan negara diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang mengalami penurunan daya dukung lingkungan secara signifikan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika lingkungan rusak dan masyarakat harus menanggung dampaknya. Ia menyebut, kerusakan yang terjadi telah menghilangkan fungsi lingkungan hidup, memutus mata pencaharian warga, serta meningkatkan ancaman bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
“Negara wajib hadir dan bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran ketika lingkungan dirusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis.
Proses pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di beberapa pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyesuaikan domisili hukum masing-masing perusahaan.
Hanif menjelaskan, pengajuan gugatan didasarkan pada hasil pengawasan lapangan, kajian teknis, serta analisis para ahli. Pemerintah, kata dia, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar, di mana setiap pihak yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas pemulihannya.
“Setiap korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus menanggung tanggung jawab mutlak untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
“Nilai total gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.026, yang terdiri atas kerugian lingkungan hidup serta biaya pemulihan ekosistem,” kata Rizal.
Ia merinci, komponen kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 4,65 triliun, sementara biaya pemulihan ekosistem ditaksir sebesar Rp 178,48 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar dapat kembali dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Rizal menambahkan, gugatan perdata ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh dana ganti rugi nantinya benar-benar digunakan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.

















