• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Murid

administrator by administrator
January 21, 2026
in Nasional
0
Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Murid
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Seorang guru honorer perempuan di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan status hukum tersebut terkait tindakan mencukur rambut seorang siswa sekolah dasar yang dinilai melanggar aturan sekolah karena panjang dan diwarnai pirang.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penetapan tersangka itu pada Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi secara berulang, namun tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban.

Baca Juga

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Perkuat Bela Negara, 4.000 ASN Akan Menjadi Komcad

Yayasan Pendidikan Islam Baitul Quran Deli Serdang Harapkan Uluran Tangan Dermawan

“Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi keluarga siswa menolak berdamai,” ujar Hanafi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia kedisiplinan setelah libur sekolah. Saat itu, ia menemukan seorang murid dengan rambut panjang dan diwarnai. Guru tersebut kemudian bermaksud menertibkan dengan cara mencukur rambut siswa.

Namun, siswa yang bersangkutan menolak, berlari meninggalkan lokasi, dan mengucapkan kata-kata kasar. Dalam situasi itu, Tri Wulansari disebut menampar siswa agar mau mematuhi peraturan sekolah.

Orangtua siswa tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan unsur pidana terpenuhi.

“Dari hasil visum ditemukan luka, ditambah keterangan saksi yang menguatkan adanya tindakan kekerasan. Karena itu, perkara ini memenuhi unsur pidana,” kata Hanafi.

Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski telah berstatus tersangka, Tri Wulansari tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Penyidik bersama pihak kejaksaan bahkan telah meminta bantuan pemerintah daerah dengan menyurati Bupati Muaro Jambi agar turut memfasilitasi mediasi antara guru dan keluarga siswa.

“Kami berharap ada peran kepala daerah untuk membantu mempertemukan kedua belah pihak, supaya ada titik terang,” ujar Hanafi.

Namun hingga kini, pihak keluarga korban tetap bersikukuh agar proses hukum dilanjutkan dan menolak pencabutan laporan.

Sumber : Kompas

Tags: DPR RIGuru honorerJambitersangka
Previous Post

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Aceh dan Sumatra

Next Post

TNI AD Resmi Lantik 380 Perwira Remaja, KSAD Tekankan Adaptasi Ancaman Digital

administrator

administrator

Related Posts

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Nasional

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

February 5, 2026
Perkuat Bela Negara, 4.000 ASN Akan Menjadi Komcad
Nasional

Perkuat Bela Negara, 4.000 ASN Akan Menjadi Komcad

February 4, 2026
Next Post
TNI AD Resmi Lantik 380 Perwira Remaja, KSAD Tekankan Adaptasi Ancaman Digital

TNI AD Resmi Lantik 380 Perwira Remaja, KSAD Tekankan Adaptasi Ancaman Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

February 5, 2026
Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

February 5, 2026
Kasus Viral di Medan, Korban Pencurian Ponsel Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Kasus Viral di Medan, Korban Pencurian Ponsel Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

February 5, 2026
Suami Bunuh Istri di Asahan, Sempat Buat Skenario Kecelakaan

Suami Bunuh Istri di Asahan, Sempat Buat Skenario Kecelakaan

February 5, 2026

Recent News

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

February 5, 2026
Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

February 5, 2026
Kasus Viral di Medan, Korban Pencurian Ponsel Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Kasus Viral di Medan, Korban Pencurian Ponsel Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

February 5, 2026
Suami Bunuh Istri di Asahan, Sempat Buat Skenario Kecelakaan

Suami Bunuh Istri di Asahan, Sempat Buat Skenario Kecelakaan

February 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Thariqat Naqsyabandiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

February 5, 2026
Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

Kolonel TNI AD Ciptakan Drone Elang, Terinspirasi Layang-layang dan Teknologi Ornitopter

February 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News