TRABASNEWS – Seorang guru honorer perempuan di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan status hukum tersebut terkait tindakan mencukur rambut seorang siswa sekolah dasar yang dinilai melanggar aturan sekolah karena panjang dan diwarnai pirang.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penetapan tersangka itu pada Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi secara berulang, namun tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban.
“Upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi keluarga siswa menolak berdamai,” ujar Hanafi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia kedisiplinan setelah libur sekolah. Saat itu, ia menemukan seorang murid dengan rambut panjang dan diwarnai. Guru tersebut kemudian bermaksud menertibkan dengan cara mencukur rambut siswa.
Namun, siswa yang bersangkutan menolak, berlari meninggalkan lokasi, dan mengucapkan kata-kata kasar. Dalam situasi itu, Tri Wulansari disebut menampar siswa agar mau mematuhi peraturan sekolah.
Orangtua siswa tidak menerima perlakuan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyatakan unsur pidana terpenuhi.
“Dari hasil visum ditemukan luka, ditambah keterangan saksi yang menguatkan adanya tindakan kekerasan. Karena itu, perkara ini memenuhi unsur pidana,” kata Hanafi.
Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski telah berstatus tersangka, Tri Wulansari tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
Penyidik bersama pihak kejaksaan bahkan telah meminta bantuan pemerintah daerah dengan menyurati Bupati Muaro Jambi agar turut memfasilitasi mediasi antara guru dan keluarga siswa.
“Kami berharap ada peran kepala daerah untuk membantu mempertemukan kedua belah pihak, supaya ada titik terang,” ujar Hanafi.
Namun hingga kini, pihak keluarga korban tetap bersikukuh agar proses hukum dilanjutkan dan menolak pencabutan laporan.
Sumber : Kompas

















