TRABASNEWS– Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Menurut Bobby, langkah tegas pemerintah pusat tersebut harus menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kebijakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha. Dalam menjalankan bisnis, bukan hanya keuntungan yang dikejar, tetapi juga tanggung jawab menjaga alam agar dampaknya positif, baik secara ekonomi maupun lingkungan,” kata Bobby kepada wartawan di Medan, Rabu (21/1/2026).
Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama ini aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Ia pun mendukung penuh pencabutan izin bagi perusahaan yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam.
“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana tentu sangat layak dikenakan sanksi tegas. Jika izinnya dicabut, kami sangat mendukung,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut termasuk pihak yang merekomendasikan penutupan salah satu perusahaan besar, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sementara perusahaan lain, kata Bobby, ditangani langsung oleh kementerian terkait.
“Untuk perusahaan tertentu, kami dari pemerintah provinsi memang merekomendasikan agar ditutup. Untuk yang lainnya, kementerian sudah mengambil langkah, dan kami mengapresiasi itu,” tambahnya.
Bobby menegaskan tidak ada komunikasi khusus antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan, baik sebelum maupun sesudah pencabutan izin usaha. Seluruh proses dan keputusan teknis sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat dan satuan tugas terkait.
“Tidak ada komunikasi khusus dengan perusahaan. Dari awal semua kami serahkan ke pemerintah pusat dan Satgas. Jadi soal izin dan teknis lainnya memang menjadi kewenangan pusat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir besar.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), setelah menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sumber: Tribun Medan

















