TRABASNEWS— Upaya penyelundupan ratusan ternak babi tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias. Penindakan dilakukan di perairan Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias yang mendapati dua kapal tanpa identitas resmi berlayar dari pelabuhan tidak resmi di Kota Sibolga. Kedua kapal tersebut mengangkut total 227 ekor babi yang diduga akan diselundupkan tanpa melalui prosedur karantina.
Kapal pertama dikemudikan oleh nakhoda berinisial NT dengan enam anak buah kapal (ABK), membawa 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai PT, juga dengan enam ABK, mengangkut 119 ekor babi. Seluruh muatan diketahui tidak disertai dokumen kesehatan hewan dan dinilai berisiko menularkan penyakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal langsung diamankan dan dibawa ke pangkalan. Dua nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan barang bukti dan para pelaku diserahkan kepada Karantina Sumatera Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dengan pendekatan penegakan hukum multi-pintu. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal.
Selain penindakan hukum, kapal yang digunakan untuk mengangkut babi ilegal turut menjalani proses desinfeksi ketat guna mencegah penyebaran virus maupun agen penyakit berbahaya.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Sumut bersama TNI AL melaksanakan pemusnahan seluruh barang bukti berupa 227 ekor babi ilegal di Markas Lanal Nias pada Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan langkah tegas untuk melindungi keamanan wilayah serta menjaga keberlangsungan sektor peternakan di Kepulauan Nias.
“Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati dan memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina,” ujarnya.
Sumber : VIVA Medan

















