TRABASNEWS – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi viralnya seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), Kezia Syita, yang dikabarkan bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat. Menurut Supratman, keterlibatan WNI dalam kesatuan militer asing tidak diperbolehkan tanpa persetujuan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
Supratman menegaskan, pemerintah masih perlu memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa secara prinsip, setiap WNI dilarang menjadi bagian dari tentara negara lain kecuali telah memperoleh izin Presiden.
“Kebenarannya harus diverifikasi terlebih dahulu. Pada prinsipnya, WNI tidak boleh bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden,” ujar Supratman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila seorang WNI terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin, maka yang bersangkutan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Konsekuensi hukum tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti bergabung tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraan WNI tersebut otomatis gugur,” tegasnya.
Selain itu, Supratman mengatakan, Kementerian Imigrasi akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup. Tindakan yang dapat diambil antara lain pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor.
“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu keterlibatannya. Jika bukti sudah lengkap, Kementerian Imigrasi dapat melakukan pencabutan dokumen perjalanan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen haru seorang ibu melepas anak perempuannya yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat. Perempuan tersebut tampak berhijab dan berpamitan dengan keluarga sebelum berangkat menjalankan tugas, sehingga memicu perhatian publik.
Diketahui, perempuan dalam video tersebut adalah Kezia Syita, WNI asal Tangerang, Banten, yang berusia 20 tahun. Ia disebut bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat. Kezia diketahui merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023 dengan status izin tinggal tetap atau green card.
Keputusan Kezia menempuh jalur militer di Amerika Serikat menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Pemerintah Indonesia pun menegaskan akan bertindak sesuai ketentuan hukum setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Sumber: Kompas


















