TRABASNEWS – Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras kepada Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Teguran itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menilai aparat penegak hukum keliru dalam menerapkan pasal pada kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa yang terjadi seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bukan pelanggaran lalu lintas.
Safaruddin menekankan pentingnya pemahaman aparat terhadap ketentuan pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang demi membela diri dari ancaman nyata.
“Ini bukan persoalan undang-undang lalu lintas. Ada kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Jaksa juga menyatakan berkas lengkap, berarti ada koordinasi yang patut dipertanyakan,” ujar Safaruddin dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.
Ia menambahkan, dalam kasus penjambretan tersebut, dua pelaku kejahatan telah meninggal dunia. Dengan demikian, perkara pidana seharusnya dihentikan karena tersangka utama telah meninggal dunia.
Safaruddin juga mengingatkan agar korban kejahatan tidak justru diposisikan sebagai pelaku. Ia mencontohkan situasi pengejaran pelaku kriminal oleh aparat yang berujung pada kematian pelaku, namun tidak serta-merta membuat petugas penegak hukum dipidana.
“Jangan sampai orang yang jelas-jelas korban malah dijadikan tersangka,” tegasnya.
Selain soal substansi hukum, Safaruddin turut mengkritik sikap Kapolresta Sleman yang dinilai tidak siap saat menghadiri rapat bersama DPR. Ia menyoroti ketidaksiapan Kapolresta ketika diminta menjelaskan dasar pasal yang digunakan.
Bahkan, Safaruddin melontarkan pernyataan keras dengan berandai-andai apabila dirinya menjabat sebagai Kapolda DIY, ia tidak akan mempertahankan Kapolresta Sleman.
“Kami butuh aparat yang paham hukum. Kalau saya Kapolda, Anda sudah saya copot,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto. Ia menegaskan bahwa peristiwa di Sleman merupakan satu rangkaian kasus penjambretan, meskipun terjadi di lebih dari satu lokasi.
“Ini satu perkara, bukan dua. Ada dua tempat kejadian, tetapi konteksnya tetap satu peristiwa penjambretan,” kata Rikwanto.
Menurutnya, lokasi kejadian penangkapan pelaku masih berkaitan langsung dengan tindak pidana awal, sehingga penanganannya seharusnya berada di ranah reserse kriminal, bukan lalu lintas.
Seperti diketahui, Polresta Sleman sebelumnya menetapkan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah ia berupaya mengejar pelaku. Dalam pengejaran tersebut, dua terduga pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan. Penetapan tersangka itu menuai kritik luas dari masyarakat dan mendapat sorotan nasional.
Sumber: Espos

















