TRABASNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan. Dari sekitar 125 ribu pekerja yang tercatat di wilayah Sumut, baru sekitar 28 ribu orang yang telah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja yang belum terdaftar berasal dari perusahaan skala menengah ke bawah. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kewajiban pemberian jaminan kesehatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Akibat belum didaftarkannya pekerja oleh perusahaan, sejumlah tenaga kerja justru masuk dalam skema kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh negara, baik melalui APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, pekerja tersebut secara status seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis. Ia menyebutkan bahwa di lapangan masih ditemukan pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun iuran BPJS Kesehatannya justru ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumatera Utara saat ini menanggung iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk. Sementara itu, jumlah peserta dari kategori Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat mencapai sekitar 2,4 juta jiwa.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah daerah pun terus mendorong peningkatan pengawasan serta kepatuhan dunia usaha agar perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dapat terpenuhi secara menyeluruh dan tidak membebani anggaran negara.
Sumber: VIVA Medan

















