TRABASNEWS – Status buronan internasional resmi disematkan kepada pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Penetapan tersebut diumumkan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada Minggu (1/2/2026).
Riza Chalid merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018–2023. Selain kasus korupsi, ia juga disangkakan melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026. Dengan diterbitkannya notifikasi tersebut, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol diminta membantu pelacakan dan penangkapan yang bersangkutan.
Pasca-terbitnya red notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.
Pihak Interpol Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penanganan perkara tersebut, mengingat kasus yang menjerat Riza Chalid masuk dalam kategori kejahatan transnasional dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, aparat penegak hukum terus berupaya menelusuri keberadaan Riza Chalid untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Kompas

















