TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kabupaten Samosir, yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, yang diketahui menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023, resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Senin (2/2/2026) malam.
Selain menjabat sebagai pimpinan wilayah, ET juga berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas dalam proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati. Kelalaian tersebut mengakibatkan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp13 miliar,” ujar Rizaldi.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ET berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ET dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus penandatangan kontrak proyek pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum.
Rizaldi menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. “Penyidik akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sumber : VIVA Medan

















