TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, perwira polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran AKP M dalam kasus itu.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditresnarkoba,” ujar Kholid kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Penanganan terhadap AKP M merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang lebih dulu ditangkap bersama istrinya serta dua orang lainnya. Dari pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP M di Mapolres Bima Kota.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah barang bukti yang disita.
Terkait hasil tes urine terhadap AKP M, Kholid menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa Bripka Karol beserta istrinya dan dua rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda NTB. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Dari penangkapan Bripka Karol, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Polda NTB menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk jika pelaku berasal dari internal kepolisian. Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Sumber: Berita Satu


















