TRABASNEWS – Polisi menetapkan AS (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemuda tersebut diketahui meracuni ibu kandung serta dua saudara kandungnya hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penyidik menjerat AS dengan sejumlah pasal berlapis karena perbuatannya dinilai dilakukan secara terencana.
“Tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Onkoseno saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara. Pasal pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman paling berat, sementara pasal lainnya memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi dendam terhadap keluarganya. AS mengaku sering merasa diperlakukan tidak adil dan kerap dimarahi oleh ibunya.
“Motivasi pelaku adalah rasa dendam karena merasa diperlakukan berbeda dibandingkan anggota keluarga lainnya,” kata Onkoseno.
Dalam menjalankan aksinya, AS mencampurkan racun tikus yang mengandung zat Zinc Phosphide ke dalam minuman teh. Racun tersebut kemudian disuapkan kepada korban satu per satu setelah mereka dibuat tidak sadarkan diri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, tindakan pelaku yang menyuapi racun secara berulang menjadi dasar kuat penerapan pasal pembunuhan berencana.
“Setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal, tersangka kembali menyendokkan racun ke dalam mulut para korban,” jelas Erick.
Menurut hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ketiga korban meninggal akibat senyawa kimia berbahaya yang masuk ke dalam tubuh melebihi batas toleransi.
Sebelumnya, warga Warakas digegerkan dengan penemuan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia pada Januari 2026. Korban terdiri dari ibu berinisial SS (55), serta dua anaknya AF (27) dan AD (14). Misteri kematian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menetapkan AS, anak tengah keluarga tersebut, sebagai pelaku.
Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sumber: Kompascom


















