Trabasnews – Suratmo (56) dan Sutijah (59), warga Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang merugikan mereka sebesar Rp900 juta dengan iming-iming bahwa dua anak mereka dapat diterima menjadi polisi.
Kejadian ini bermula saat Suratmo menjual bambu dan bertemu dengan seorang pria berinisial WH yang mengaku sebagai ayah anggota Polres Pemalang, WT.
Dalam pertemuan tersebut, Suratmo curhat mengenai kegagalan anaknya dalam mendaftar kepolisian. WH kemudian menawarkan bantuan dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai biaya. “Saya tanya, ‘Pak anak saya pengin jadi polisi’. Dia bilang, kalau ingin anak saya jadi polisi, harus ada biaya, dan saya disarankan untuk menjual sawah agar uangnya cukup,” ujar Suratmo.
Merasa percaya, Suratmo kemudian menjual tanah warisan seluas 2,6 hektare yang terjual seharga Rp1,4 miliar. Dengan uang tersebut, Suratmo setuju untuk membayar sejumlah uang sesuai permintaan WH agar anaknya bisa masuk kepolisian.
Pembayaran dilakukan secara bertahap: pertama Rp75 juta, kemudian Rp275 juta, Rp500 juta, dan terakhir Rp50 juta, sehingga totalnya mencapai Rp900 juta.
Namun, meskipun sudah menyerahkan uang tersebut, dua anak Suratmo tetap gagal diterima sebagai Bintara Polri. Suratmo mengungkapkan bahwa ia sudah membuat surat perjanjian dengan pihak WH yang menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan jika anaknya gagal diterima. Namun, hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi.
“Saya sudah empat tahun bolak-balik ke Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah, tapi tidak ada kepastian. Saya hanya ingin uang saya kembali, ikhlas kalau anak saya tidak bisa jadi polisi,” ujar Suratmo dengan penuh harapan.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus diproses secara hukum.
Sumber: Detik Jateng