TRABASNEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan pemberian THR tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dalam hal penerimaan THR.
“Dalam regulasi tersebut tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya,” ujar Wiriya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum dan pedoman teknis untuk proses pencairan THR tersebut.
“Saat ini Perwal sedang kami susun. Begitu Perwal ditandatangani, THR akan segera dicairkan,” katanya.
Wiriya menambahkan, Pemko Medan menargetkan pencairan THR dilakukan secara bersamaan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
“Pemberian THR direncanakan tidak dilakukan secara bertahap. Kami upayakan dicairkan bersamaan untuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Pemerintah Kota Medan berharap pencairan tunjangan tersebut dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Viva Medan


















