TRABASNEWS — Manajemen PTPN IV Regional II menyambut positif kegiatan sosialisasi layanan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait tindak pidana pencurian di sekitar areal perkebunan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sopo Minak, Unit Kebun Gunung Bayu, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/3/2026).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk SH MH, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Hukum dan Pertanahan PTPN IV Regional II Roy Mascori Purba, Manajer Unit Kebun Gunung Bayu Heykal Kurnia Deni Ritonga SP, manajemen Unit Bukit Lima dan Unit Mayang, para pangulu (kepala desa) di sekitar wilayah HGU perusahaan, pemilik ram atau agen penampung tandan buah segar (TBS), serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Manajer Unit Kebun Gunung Bayu Heykal Kurnia Deni Ritonga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Simalungun yang memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat maupun pihak internal perusahaan.
“Kami dari manajemen PTPN IV Regional II, khususnya Unit Kebun Gunung Bayu, sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya pemaparan tentang ketentuan hukum terkait pencurian di areal perkebunan, masyarakat maupun karyawan dapat lebih memahami aturan yang berlaku,” ujar Heykal.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sekitar areal perkebunan sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran hukum.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun yang telah melaksanakan sosialisasi ini. Semoga ke depan masyarakat semakin memahami hukum sehingga dapat meminimalisir tindakan pencurian baik yang dilakukan oleh masyarakat sekitar maupun dari internal perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program penerangan hukum yang dilakukan pihaknya di sejumlah unit PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Ia menyebutkan, sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa unit kebun seperti Tinjowan dan Dolok Ilir.
“Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum, khususnya terkait tindak pidana pencurian di areal perkebunan. Kami berharap para pangulu yang hadir dapat menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya,” jelas Alvonso.
Selain pemaparan materi, pihak kejaksaan juga membagikan brosur yang berisi informasi penting mengenai ketentuan hukum serta nomor kontak layanan yang dapat dihubungi masyarakat jika membutuhkan konsultasi hukum.
Pada sesi diskusi, Pangulu Nagori Nanggar Bayu Yeni D Supriadi menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai tingginya angka pengangguran di sekitar wilayah perkebunan bisa menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya pencurian.
Karena itu, ia berharap perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat apabila membuka perekrutan tenaga kerja.
“Kami berharap jika ada perekrutan tenaga kerja, masyarakat dari nagori kami bisa diprioritaskan. Selain itu kami juga berharap adanya bantuan melalui program CSR untuk mendukung pembangunan di Nagori Nanggar Bayu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Heykal Ritonga menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya telah melakukan perekrutan tenaga kerja untuk berbagai posisi seperti pemanen, pemuat, dan bagian perawatan kebun.
Ia menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya.
“Silakan masyarakat sekitar mengajukan lamaran kerja sesuai dengan keterampilan yang dimiliki dan kebutuhan perusahaan. Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Terkait program CSR, pihaknya mempersilakan pemerintah nagori mengajukan proposal resmi yang nantinya akan diteruskan ke kantor regional untuk diproses lebih lanjut.
Di akhir kegiatan, Kejari Simalungun bersama manajemen PTPN IV Regional II juga menyerahkan bingkisan kepada beberapa warga yang sebelumnya pernah terlibat kasus hukum terkait pencurian aset perusahaan, sebagai bentuk pendekatan persuasif sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.


















