• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Harga Tetap Tidak Naik

administrator by administrator
April 1, 2026
in Bisnis
0
Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Harga Tetap Tidak Naik
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026. Namun, sebagai langkah pengendalian konsumsi energi, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.

Baca Juga

PT Agra Wijaya Persada Bawa Produk Biomassa ke Trade Expo Indonesia 2026

Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat

PT Macan Sejahtera Cahaya Apresiasi PKKMB UMSU 2026, Buka Peluang Kerja bagi Lulusan

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai efisiensi energi harus diperkuat, salah satunya melalui pengendalian distribusi BBM bersubsidi.

Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi (Biosolar) dan Pertalite mulai dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat diberikan kuota hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari.

Pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite dengan ketentuan serupa, khususnya bagi kendaraan layanan publik. Selain itu, setiap transaksi pembelian BBM subsidi diwajibkan mencantumkan nomor polisi kendaraan sebagai bentuk pengawasan distribusi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan pembelian akan dihitung sebagai BBM non-subsidi atau BBM umum.

Badan usaha penugasan, termasuk operator distribusi BBM, diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah.

Kepala BPH Migas menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program penyesuaian konsumsi energi agar lebih tepat sasaran. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah untuk implementasi teknis di lapangan.

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 April 2026, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM secara bijak serta mematuhi batasan yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas energi nasional.

Tags: BBMpertamina
Previous Post

Meriah dan Penuh Makna Warnai Perayaan HUT Direktur Operasional PT Macan Sejahtera Cahaya Kasim SH MH

Next Post

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Ini Identitasnya

administrator

administrator

Related Posts

agra wijaya persada biomassa
Bisnis

PT Agra Wijaya Persada Bawa Produk Biomassa ke Trade Expo Indonesia 2026

October 15, 2026
Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat
Bisnis

Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat

October 9, 2026
Next Post
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Ini Identitasnya

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Ini Identitasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News