• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan

administrator by administrator
April 2, 2026
in Medan
0
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Selain Topan, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendy Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua juga divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Hirup Udara Bebas dari Rutan Tanjung Gusta

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa II Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Akhirun Pilliang, Direktur perusahaan Dalihan Na Tolu Grup.

Topan diketahui menerima uang sebesar Rp50 juta serta dijanjikan fee sebesar 3 persen dari proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu yang bernilai Rp231 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang dan janji fee tersebut bertujuan untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek, agar perusahaan tertentu dapat ditunjuk melalui mekanisme e-katalog.

“Pemberian uang dan janji commitment fee dimaksudkan agar terdakwa mengatur proses lelang sehingga paket pekerjaan jatuh kepada pihak tertentu,” ungkap hakim.

Atas perbuatannya, Topan dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Rasuli Efendy juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider yang sama apabila tidak dibayarkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Detik

Tags: Korupsi jalanTopan ginting
Previous Post

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pangkat Dinaikkan dan Keluarga Terima Santunan Hingga Rp1,8 Miliar

Next Post

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

administrator

administrator

Related Posts

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi
Medan

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

April 2, 2026
Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang
Medan

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

April 2, 2026
Next Post
Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan416 Kg TBS

Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan
416 Kg TBS

April 2, 2026
Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

April 2, 2026
Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

April 2, 2026
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan

April 2, 2026

Recent News

Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan416 Kg TBS

Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan
416 Kg TBS

April 2, 2026
Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

April 2, 2026
Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

Kijang Innova Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Pasutri Asal Subulussalam Hilang

April 2, 2026
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan

April 2, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan416 Kg TBS

Aksi Pencurian Gagal, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Selamatkan
416 Kg TBS

April 2, 2026
Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

Jual Bayi Rp25 Juta, Pasutri dan Empat Pelaku Lainnya Diamankan Polisi

April 2, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News