TRABASNEWS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan, Kamis (9/4/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Medan–Binjai.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut di dua lokasi berbeda, yakni Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, sejak pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek pembangunan Tol Medan–Binjai,” ujar Rizaldi.
Menurut dia, proses penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam penggeledahan di Kantor BPN Sumut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf terkait, hingga gudang arsip dokumen lahan. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, fokus pemeriksaan diarahkan pada dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Kasus ini menyangkut pengadaan lahan proyek strategis nasional sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,17 triliun.
Rizaldi mengungkapkan, dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dokumen-dokumen yang ditemukan sedang kami teliti dan analisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian,” katanya.
Hingga Kamis sore, tim penyidik masih berada di lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Kejati Sumut memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam proyek bernilai besar itu.
Rel



















