TRABASNEWS — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia menyatakan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja institusi.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin. Dalam keputusan itu, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia mengalami pergeseran jabatan.
Untuk posisi Kajati Sumatera Utara, jabatan kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Ia menggantikan Harli Siregar yang mendapatkan penugasan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Selain Sumatera Utara, rotasi juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di Jawa Timur, posisi Kajati kini diemban oleh Abdul Qohar AF yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Sementara pejabat sebelumnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Pergantian juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti Sulawesi, Jawa, Bali, hingga Bangka Belitung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi kinerja Kejaksaan di berbagai daerah.
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah masing-masing.
Sumber: Detik




















