TRABASNEWS – Sepasang kekasih berinisial HNP dan LKP diamankan Satreskrim Polrestabes Medan setelah diduga menjual siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform media sosial. Keduanya ditangkap di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pornografi secara daring yang diterima polisi pada 21 April 2026.
“Awalnya kami menerima informasi tentang adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang remaja melalui aplikasi Tevi,” ujar Adrian, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kedua pelaku menggunakan akun bernama Barbar dan Astanti untuk melakukan siaran langsung berisi adegan tidak senonoh. Dalam aksinya, penonton diminta memberikan saweran agar pasangan itu menampilkan konten yang lebih vulgar.
Selain menerima saweran, pelaku juga menetapkan tarif khusus bagi pengguna yang ingin menyaksikan siaran eksklusif mereka.
“Untuk bisa melihat konten mereka, penonton harus membayar sekitar Rp300 ribu,” katanya.
Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak 2025 hingga 2026. Selama menjalankan aksinya, pasangan itu menyewa kamar hotel di kawasan Padang Bulan sebagai lokasi siaran langsung.
“Informasi yang kami dalami, mereka sudah melakukan praktik ini sekitar setahun,” ucap Adrian.
Menurut pengakuan pelaku, motif utama menjalankan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Dari setiap siaran langsung, keduanya memperoleh keuntungan bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Keduanya mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini HNP dan LKP telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sumber: Tribun Medan




















