TRABASNEWS – Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi di Prabumulih, Sumatera Selatan, diduga tendang pengendara sepeda motor hingga terluka. Kejadian tersebut viral setelah diunggah pada Senin (13/1/2025) melalui akun Instagram @palembangkulukilir.
Dalam video berdurasi 42 detik tersebut, seorang pria terlihat duduk di sisi jalan dengan darah yang mengalir dari hidungnya. Beberapa orang tampak mengelilinginya, sementara seorang wanita yang merekam video tersebut menyoroti tindakan oknum polisi yang dianggap arogan.
“Kenapa seperti itu, Pak? Kami jadi saksinya. Dia sudah seperti itu, masih kamu tendang. Viral kamu,” kata wanita tersebut dalam video.
Wanita itu kemudian berusaha mencari tahu nama polisi yang terlibat dan meminta Kapolres untuk segera menindak oknum tersebut. “Siapa nama bapak itu (oknum polisi)? Nah, bapak Kapolres ini orangnya Pak, M. Yunus,” ujar wanita tersebut.
Pria yang menjadi korban, yang diketahui bernama Jauhari, tampak duduk sambil membersihkan darah yang terus menetes di tubuhnya. Sementara seorang wanita berkerudung berusaha menahan darah yang keluar dari hidung Jauhari menggunakan tisu. Jauhari sendiri menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi setelah ia berusaha berbelok, namun tiba-tiba ditabrak.
“Aku mau belok sini, la lambat,” jelasnya.
Mendapat laporan mengenai insiden tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk langsung memerintahkan Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto SH untuk mendatangi korban yang sedang dirawat di RSUD Prabumulih. Wakapolres mengungkapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut, serta berkomitmen untuk menanggung semua biaya pengobatan.
“Sekali lagi kami mohon maaf, dan pengobatan bapak akan kami bantu,” kata Wakapolres.
Pihak keluarga Jauhari pun memutuskan untuk berdamai setelah dilakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.
“Alhamdulillah, sudah ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai adat di daerah Alai,” kata Kompol Eryadi Yuswanto dalam rilis di kantornya pada hari yang sama.
Meski sudah berdamai, Wakapolres menegaskan bahwa proses disipliner terhadap Iptu Yunus, oknum polisi yang terlibat, tetap akan dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polres Prabumulih. Ia memastikan bahwa sanksi disiplin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku akan diterapkan.
“Tetap diproses sanksi disiplin sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Wakapolres Eryadi.
Sumber: RRI