TRABASNEWS – Mulai 10 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih tugas pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk kripto dan instrumen derivatif keuangan.
Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Proses serah terima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, telah dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kementerian Perdagangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (14/1/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa peralihan tugas ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 312 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengharuskan pengalihan tugas dilakukan dalam waktu paling lambat dua tahun setelah pengundangan undang-undang tersebut pada 12 Januari 2023.
“Hari ini, serah terima ini resmi dilakukan, sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Menurut Mahendra, peralihan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen.
“Kami berkomitmen untuk memastikan transisi tugas ini berjalan lancar, tanpa menimbulkan gejolak di pasar,” tegasnya.
OJK, lanjut Mahendra, telah menerbitkan dua peraturan yang akan mendukung peralihan ini, yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Mekanisme Perlaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
OJK juga sedang mempersiapkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasar berupa Efek.
“Di sisi infrastruktur, OJK telah menyiapkan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi atau SPRINT untuk mempermudah proses pengawasan dan perizinan secara digital,” tambah Mahendra.
Selama proses peralihan ini, OJK dan Bappebti telah bekerja sama dengan baik dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan serta penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap pengalihan ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri keuangan di Indonesia,” tutup Mahendra.
Berbagai sumber