• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 segera cair! Ketahui nominal dan syaratnya

administrator by administrator
January 15, 2025
in Nasional
0
Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 segera cair! Ketahui nominal dan syaratnya

Bansos PKH dan BPNT 2025 segera cair (Foto: ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula.

Bansos ini akan dicairkan pada Januari 2025, sementara jadwal awal pencairannya adalah pada Maret 2025.

Baca Juga

Komandan OPM Lamek Taplo Tewas Ditembak Pasukan TNI di Pegunungan Bintang

Gubernur Mualem Sebut Sudah Saatnya Aceh Tidak Bergantung dengan Medan: Kita Harus Tarik Diri

7 Srikandi Kopassus Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Menembak Jaksa Agung Cup 2025

Percepatan pencairan ini, menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, bertujuan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pembatasan subsidi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang semakin besar.

Target penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Pada tahun 2025, Bansos PKH menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dana bantuannya disalurkan dalam bentuk uang tunai setiap tiga bulan.

Sementara itu, Bansos BPNT ditujukan untuk 18,8 juta KPM, dan pencairannya akan dilakukan setiap bulan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan.

Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme penyaluran BPNT di tahun 2025. Sebelumnya, bantuan ini dicairkan setiap 2 hingga 4 bulan sekali. Namun, mulai tahun ini, BPNT akan dicairkan setiap bulan untuk membantu penerima manfaat dalam mengelola kebutuhan pokok mereka secara lebih efektif.

Cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima Bansos PKH atau BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih data wilayah sesuai dengan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Ketik nama penerima manfaat yang tertera pada KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan, status, dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Nominal dan kriteria Bansos PKH 2025

Bansos PKH diberikan dengan berbagai nominal sesuai dengan kategori penerima manfaat. Berikut adalah rincian nominalnya:

Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan)
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan)
Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per triwulan)
Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per triwulan)
Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per triwulan)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan)

Besaran Bansos BPNT 2025

Bansos BPNT atau Bantuan Sembako disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, buah, dan bumbu dapur. Dana BPNT tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli barang non-pangan seperti rokok atau minuman keras.

Syarat penerima Bansos PKH dan BPNT

Bansos PKH dan BPNT diberikan hanya kepada mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang selalu diperbarui untuk memastikan bantuan disalurkan tepat kepada mereka yang membutuhkan.

Percepatan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penerima manfaat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk memastikan status penerimaan Anda, segera cek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan pastikan data Anda terdaftar dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan.

Berbagai sumber

Tags: Bansos PKHBPNTKemensos
Previous Post

Wamendagri ungkap daftar nama paling populer di Indonesia berdasarkan data e-KTP

Next Post

Underpass HM Yamin di Medan dibuka, Bobby Nasution: Sudah bisa dilewati

administrator

administrator

Related Posts

Nasional

Komandan OPM Lamek Taplo Tewas Ditembak Pasukan TNI di Pegunungan Bintang

October 23, 2025
Nasional

Gubernur Mualem Sebut Sudah Saatnya Aceh Tidak Bergantung dengan Medan: Kita Harus Tarik Diri

October 23, 2025
Next Post
Underpass HM Yamin di Medan dibuka, Bobby Nasution: Sudah bisa dilewati

Underpass HM Yamin di Medan dibuka, Bobby Nasution: Sudah bisa dilewati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025

Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana Kembali Digagalkan, Tim Keamanan PT Macan Sejahtera Cahaya Tunjukkan Kinerja Cemerlang

October 1, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

Komandan OPM Lamek Taplo Tewas Ditembak Pasukan TNI di Pegunungan Bintang

October 23, 2025

Gubernur Mualem Sebut Sudah Saatnya Aceh Tidak Bergantung dengan Medan: Kita Harus Tarik Diri

October 23, 2025
Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

October 22, 2025

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025

Recent News

Komandan OPM Lamek Taplo Tewas Ditembak Pasukan TNI di Pegunungan Bintang

October 23, 2025

Gubernur Mualem Sebut Sudah Saatnya Aceh Tidak Bergantung dengan Medan: Kita Harus Tarik Diri

October 23, 2025
Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

Kasus Korupsi Lahan: Kejati Sumut Tahan Direktur Anak Usaha PTPN I

October 22, 2025

Jual Sabu 1 Kg, Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

October 22, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Komandan OPM Lamek Taplo Tewas Ditembak Pasukan TNI di Pegunungan Bintang

October 23, 2025

Gubernur Mualem Sebut Sudah Saatnya Aceh Tidak Bergantung dengan Medan: Kita Harus Tarik Diri

October 23, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News