TRABASNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula.
Bansos ini akan dicairkan pada Januari 2025, sementara jadwal awal pencairannya adalah pada Maret 2025.
Percepatan pencairan ini, menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, bertujuan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pembatasan subsidi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang semakin besar.
Target penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Pada tahun 2025, Bansos PKH menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dana bantuannya disalurkan dalam bentuk uang tunai setiap tiga bulan.
Sementara itu, Bansos BPNT ditujukan untuk 18,8 juta KPM, dan pencairannya akan dilakukan setiap bulan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan.
Perubahan signifikan juga terjadi pada mekanisme penyaluran BPNT di tahun 2025. Sebelumnya, bantuan ini dicairkan setiap 2 hingga 4 bulan sekali. Namun, mulai tahun ini, BPNT akan dicairkan setiap bulan untuk membantu penerima manfaat dalam mengelola kebutuhan pokok mereka secara lebih efektif.
Cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima Bansos PKH atau BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pilih data wilayah sesuai dengan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Ketik nama penerima manfaat yang tertera pada KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bantuan, status, dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Nominal dan kriteria Bansos PKH 2025
Bansos PKH diberikan dengan berbagai nominal sesuai dengan kategori penerima manfaat. Berikut adalah rincian nominalnya:
Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan)
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per triwulan)
Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per triwulan)
Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per triwulan)
Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per triwulan)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per triwulan)
Besaran Bansos BPNT 2025
Bansos BPNT atau Bantuan Sembako disalurkan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, buah, dan bumbu dapur. Dana BPNT tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli barang non-pangan seperti rokok atau minuman keras.
Syarat penerima Bansos PKH dan BPNT
Bansos PKH dan BPNT diberikan hanya kepada mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang selalu diperbarui untuk memastikan bantuan disalurkan tepat kepada mereka yang membutuhkan.
Percepatan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penerima manfaat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk memastikan status penerimaan Anda, segera cek melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan pastikan data Anda terdaftar dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan.
Berbagai sumber