TRABASNEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Meski menempuh jalur hukum, PWI menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia meminta maaf secara langsung.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu bersama Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan.
Usai membuat laporan, Edison mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison.
Dalam laporannya, PWI menilai ucapan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Sebelum laporan dibuat, pihak PWI mengaku telah berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video berisi pernyataan Hotman sebagai salah satu barang bukti.
Sementara itu, terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, PWI menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
“Kami terima permintaan maaf itu, tetapi tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” tegas Edison.
Ia menambahkan, hingga saat ini Hotman belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan anggota PWI maupun jurnalis yang berada di lokasi konferensi pers saat insiden tersebut terjadi.
Meski demikian, Edison menegaskan organisasi wartawan itu tetap mengedepankan penyelesaian yang baik apabila Hotman bersedia bertemu langsung.
“Kami tetap membuka peluang penyelesaian damai apabila yang bersangkutan datang dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dengan tulus.”
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kedua organisasi tersebut sebelumnya mengecam ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai sikap tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil juga mengecam pernyataan Hotman dan mendesaknya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan yang merasa tersinggung atas ucapannya.






















