Tangerang – Kasus pembunuhan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Prada ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga bermula dari perselisihan yang terjadi di sebuah tempat makan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat itu, korban disebut terlibat cekcok dengan sekelompok warga sipil. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga akhirnya meninggal dunia.
“Prada ABS menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 19 Juli 2026, warga menemukan jasad korban dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Warga kemudian menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban dan melaporkan temuan tersebut kepada Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pada Minggu malam, sejumlah orang diamankan dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari total 17 orang yang diperiksa, sembilan orang diduga memiliki keterlibatan dalam pengeroyokan dan penusukan terhadap korban. Namun, dalam perkembangan penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). Sementara itu, delapan orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut.
“Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak memiliki keterlibatan dalam kejadian tersebut,” ujar Tri.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Prada ABS mengalami 10 luka tusuk. Lima luka ditemukan di bagian depan tubuh korban, sedangkan lima luka lainnya berada di bagian belakang.
Dalam kasus ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan.
Penyidik menerapkan Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi dan aparat TNI masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan prajurit TNI tersebut.
Sumber: Kompas






















