TRABASNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman barang haram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial HS (19) di kawasan Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026.
“Saat ditangkap, petugas menyita tiga butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HS, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pemasok narkoba berinisial JD (25). Petugas segera melakukan pengembangan dan menangkap JD di rumah kontrakannya di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada hari yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang diduga siap diedarkan.
“Dari JD kami menemukan tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja,” kata Rafli.
Menurutnya, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu sekitar satu tahun dengan menjadikan perusahaan ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkoba ke berbagai daerah di Indonesia.
“Modus operandi mereka adalah mengirimkan narkoba dengan keterangan paket berupa barang elektronik atau suku cadang kendaraan. Untuk menyamarkan berat paket agar menyerupai barang asli, mereka memasukkan batu ke dalam kemasan,” jelasnya.
Rafli mengungkapkan, jaringan tersebut mampu melakukan pengiriman hingga sekitar 10 kali dalam sebulan. Sebagian besar paket dikirim ke wilayah Indonesia bagian timur.
“Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan rata-rata melakukan sekitar sepuluh kali pengiriman setiap bulan ke sejumlah daerah,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok utama narkoba kepada kedua tersangka.
“Bagaimanapun pelaku berkamuflase, kami pastikan akan menemukan cara untuk mengungkap jaringan ini dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas Rafli.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber: Viva Medan






















