• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

PJ Gubernur perbolehkan ASN di Jakarta berpoligami, ini syaratnya

administrator by administrator
January 17, 2025
in Nasional
0
PJ Gubernur perbolehkan ASN di Jakarta berpoligami, ini syaratnya

Ilustrasi ASN (foto: ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menetapkan mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang ingin berpoligami.

Aturan tersebut mengharuskan ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1, yang menjelaskan bahwa jika ASN melanggar aturan ini dengan menikah tanpa izin, maka ia akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia

512 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Berasal dari 19 Lembaga Pendidikan

Lebih lanjut, hukuman disiplin yang diberikan kepada ASN yang melanggar akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Persyaratan dan Ketentuan Izin Poligami

Dalam Pasal 5 ayat 1 Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang menderita cacat tubuh atau penyakit tidak dapat disembuhkan, serta istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Selain itu, ASN juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

Selain itu, ASN yang ingin berpoligami juga diwajibkan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan harus memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin Poligami

Namun, meskipun ada ketentuan yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi tertentu. Beberapa alasan yang menjadi larangan pemberian izin antara lain jika poligami bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, izin juga tidak diberikan jika alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar praktik poligami di kalangan ASN dapat mengikuti norma hukum yang berlaku, menjaga etika, serta tidak mengganggu profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas negara.

Sumber: Kompas

Tags: ASNJakartapoligami
Previous Post

PLN masih berikan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan prabayar hingga Februari 2025

Next Post

Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

administrator

administrator

Related Posts

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama
Nasional

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia
Nasional

PT Macan Sejahtera Cahaya Sampaikan Belasungkawa atas Musibah Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia

September 3, 2026
Next Post
Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

Sherina Munaf gugat cerai Baskara Mahendra usai 5 tahun menikah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Ditangkap Ditressiber Polda Sumut

September 5, 2026
Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari Medan, Polisi Amankan Dua Tersangka

September 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

Pesawat Garuda Pecah Ban Saat Hendak Mendarat di Makassar, Sempat Fly Pass

September 5, 2026
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

September 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News