TRABASNEWS – Kasus pembunuhan sopir taksi online, Ryan Alamsyah (25), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua pelaku utama dan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Ryan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di kawasan perkebunan tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Kamis (13/8/2026) malam.
Dua orang yang diduga menjadi eksekutor adalah Agus (27), warga Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Medan Polonia. Sementara dua tersangka lainnya, yakni IK (25) dan RP (32), diduga terlibat dalam penampungan kendaraan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, pembunuhan tersebut bermula ketika Agus dan Gilang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.
Sebelum melakukan aksi, keduanya disebut mengonsumsi sabu di sebuah warung internet di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada Rabu (12/8) sore.
Setelah persediaan sabu habis, keduanya masih ingin mendapatkan narkoba. Namun, mereka tidak memiliki cukup uang.
Mereka sempat berusaha mendapatkan uang dengan menjual telepon seluler milik Gilang. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kondisi itu kemudian mendorong keduanya mencari cara lain untuk mendapatkan uang. Mereka akhirnya merencanakan aksi perampokan terhadap pengemudi taksi online.
Pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya memesan taksi online dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti, menuju Pasar Kampung Lalang, Sunggal.
Namun, pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat foto pengemudi yang dianggap memiliki tubuh tegap. Mereka khawatir pengemudi tersebut merupakan anggota aparat.
Keduanya kemudian kembali memesan kendaraan melalui aplikasi. Pesanan kedua diterima oleh Ryan yang saat itu menggunakan akun taksi online milik ayahnya.
Setelah Ryan datang menjemput, kedua pelaku melanjutkan perjalanan. Mereka kemudian mengubah tujuan perjalanan karena belum menemukan lokasi yang dianggap sesuai untuk menjalankan aksinya.
Saat kendaraan mendekati kawasan Belawan, mereka meminta perjalanan dilanjutkan secara langsung tanpa melalui aplikasi dengan ongkos yang disepakati sebesar Rp130 ribu.
Ketika kendaraan berjarak sekitar 200 meter dari Belawan, Gilang yang berada di kursi depan meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Setelah kendaraan berhenti, Agus yang duduk di belakang korban kemudian melakukan pencekikan. Ryan sempat melakukan perlawanan sehingga Gilang ikut membantu Agus.
Setelah korban tidak berdaya, kendaraan kemudian dikuasai oleh Agus. Mereka membawa Ryan menuju wilayah lain untuk mencari lokasi pembuangan.
Kedua pelaku sempat membeli tali di sebuah warung karena sebelumnya tidak membawa alat untuk mengikat korban. Mereka juga membeli rokok sebelum melanjutkan perjalanan.
Awalnya, korban direncanakan dibuang ke sungai di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat. Namun, rencana tersebut berubah dan mereka akhirnya memilih kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Hamparan Perak.
Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan dalam kondisi terikat. Kedua pelaku kemudian membawa mobil Daihatsu Ayla milik korban untuk dijual.
Kendaraan tersebut akhirnya berpindah tangan kepada seorang penadah di kawasan Medan Belawan dengan harga sekitar Rp17 juta.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku, termasuk mendapatkan narkoba.
Sementara itu, telepon seluler milik korban yang terhubung dengan aplikasi taksi online dibuang oleh pelaku. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Jasad Ryan ditemukan warga pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB di area perkebunan tebu.
Penemuan mayat tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk. Polisi kemudian mengidentifikasi Agus dan Gilang sebagai pelaku utama.
Keduanya ditangkap pada Jumat (14/8) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Sementara dua orang yang diduga menjadi penadah ditangkap di kawasan Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, pada hari yang sama.
Polisi menyebut para tersangka sempat berencana meninggalkan Kota Medan setelah mengetahui jasad korban ditemukan.
Atas perbuatannya, Agus dan Gilang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami seluruh peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan pihak yang diduga sebagai penadah kendaraan korban.
Sumber: Tribun Medan






















