TRABASNEWS – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Usman Bin Naen, 65, terpidana kasus korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah. Ia diamankan saat hendak berangkat menjalankan ibadah umrah melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usman merupakan pensiunan PNS yang berasal dari Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Sebelum ditangkap, ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan Usman.
“Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ali, Kamis (27/8/2026).
Usman diketahui merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443,49 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada 8 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Usman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Proses persidangan perkara tersebut sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran Usman. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa telah beberapa kali memanggilnya untuk menjalani eksekusi.
Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkannya sebagai buronan.
Tim Tabur Kejati Aceh selanjutnya memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan perjalanan umrah.
“Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah. Mendapat informasi itu tim langsung mengamankan Usman,” ujar Ali.
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
“Setelah itu terpidana akan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.
Dengan penangkapan tersebut, Usman selanjutnya akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: CNN Indonesia






















