TRABASNEWS – Sejumlah orangtua siswa SD Negeri 060807 di Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota, mengadukan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa kelas 5 ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah para orangtua menerima cerita dari anak-anak mereka mengenai dugaan pemukulan serta hukuman fisik yang diberikan saat kegiatan belajar mengajar.
Para orangtua bahkan membawa anak-anak mereka ketika menyampaikan laporan kepada Disdik Kota Medan. Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditangani dan difasilitasi melalui pertemuan antara pihak sekolah, guru yang bersangkutan, serta orangtua siswa.
Salah seorang orangtua siswa, Mahriza, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Disdik dan kini menunggu proses pemanggilan pihak sekolah.
“Kami kemarin sudah ke Dinas Pendidikan buat laporan. Jadi memang ini sekarang giliran sekolah yang dipanggil. Rencananya Dinas Pendidikan mau mempertemukan orangtua dengan pihak sekolah,” ujar Mahriza, Jumat (28/8/2026).
Menurut Mahriza, pihak sekolah sebelumnya telah beberapa kali mengundang orangtua untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, para orangtua memilih agar pembahasan dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Disdik Kota Medan.
“Mediasi belum dilakukan. Janjinya mau mempertemukan nanti, setelah kepala sekolah dipanggil untuk mendengar cerita versi mereka,” katanya.
Orangtua Minta Dugaan Hukuman Fisik Diusut
Mahriza berharap Disdik Kota Medan dapat menelusuri dugaan hukuman fisik yang dialami sejumlah siswa. Ia menyebut salah satu bentuk hukuman yang dipersoalkan adalah squat jumps dalam jumlah tertentu.
“Kepala sekolah membantah pemberian hukuman squat jumps 100 kali, tapi katanya cuma 20 kali. Padahal anak-anak mengaku dihukum seperti itu. Begitu juga dengan dugaan ditampar,” ungkapnya.
Ia menilai hukuman dalam bentuk tindakan fisik tidak semestinya diberikan kepada siswa, meskipun terdapat persoalan terkait tugas sekolah.
Mahriza juga menyebut beberapa siswa sebelumnya telah menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelas. Namun, anak-anak disebut sempat enggan menyampaikan pengalaman mereka kepada orangtua.
“Sebelumnya murid ini cerita-cerita sama wali kelasnya, bahkan awalnya tidak mengadu kepada orangtuanya. Mereka mungkin merasa bersalah karena tidak membuat PR, tetapi hukumannya kan tidak mungkin seperti itu,” jelas Mahriza.
Kepala Sekolah Bantah Ada Kekerasan
Sementara itu, Kepala SD Negeri 060807, Adiana S.Pd, membantah adanya tindakan penganiayaan terhadap siswa.
Menurut Adiana, persoalan tersebut bermula ketika guru Bahasa Inggris masuk ke kelas 5C dan memeriksa tugas yang belum dikerjakan siswa.
Ia mengatakan tugas tersebut telah diberikan sebelumnya, tetapi sejumlah siswa belum menyelesaikannya selama sekitar dua minggu.
“Hari Kamis lalu guru Bahasa Inggris masuk ke ruang kelas 5C menanyakan mana tugasnya. Namanya seorang guru, tugas tadi tidak ditampilkan anak-anak. Sudah dua minggu tidak selesai-selesai, jadi disuruh pompa (squat jumps) itu saja,” kata Adiana.
Adiana menyatakan pihak sekolah tetap akan memenuhi panggilan dari Disdik Kota Medan untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Ia menegaskan tindakan guru tersebut menurut pihak sekolah bukan merupakan bentuk penganiayaan, melainkan teguran terhadap siswa.
“Harapan saya kepada orangtua, anak ini kan dididik sama guru di SD 060807, cobalah diserahkan. Tapi di sini bukan dianiaya, hanya menegur,” ujarnya.
Adiana juga mengatakan pihak sekolah telah meminta maaf kepada orangtua siswa. Selain itu, guru yang dipersoalkan disebut telah dipindahkan dari kelas tersebut apabila para siswa merasa tidak nyaman mengikuti pembelajaran dengannya.
Kini, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih menunggu proses mediasi dan penanganan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sumber: Kompascom























