TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembuatan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP diamankan polisi setelah diduga menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli di ruang digital pada 28 Juli 2026.
“Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Setelah menemukan siaran tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik akun. Dari hasil pendalaman, petugas mengidentifikasi IP sebagai pemilik akun yang diduga digunakan untuk melakukan siaran langsung tersebut.
IP kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Bayu, siaran langsung tersebut diduga dilakukan dengan tujuan memperoleh penghasilan dari penonton. Sistem monetisasi pada platform media sosial memungkinkan penonton memberikan hadiah virtual yang kemudian dapat dikonversi menjadi uang.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, IP yang diketahui merupakan ibu dari tiga anak mengaku memperoleh pendapatan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari dari aktivitas tersebut.
“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Bayu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten tersebut. Barang bukti itu antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk yang berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian, serta akun media sosial dan dompet digital yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas pembuatan konten yang diduga bermuatan pornografi itu disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
Polisi juga menemukan bahwa akun yang sebelumnya digunakan IP telah diblokir secara permanen oleh platform. Namun, aktivitas tersebut kembali dilakukan setelah IP membuat akun baru pada Juni 2026.
“Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa,” ungkap Bayu.
Atas kasus tersebut, IP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Polisi menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait konten digital.
Sumber: Viva Medan























