TRABASNEWS – Kepolisian terus memperkuat penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga awal September 2026, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara karhutla secara nasional telah menghasilkan 167 laporan polisi.
“Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kasus-kasus tersebut merupakan hasil penindakan kepolisian sejak Januari hingga awal September 2026. Sejumlah perkara bahkan berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan lahan dalam area cukup luas.
Pipit menyebut Riau menjadi salah satu wilayah dengan luasan lahan terbakar yang tengah dalam proses penyidikan terbesar. Berdasarkan data kepolisian, luas lahan yang ditangani dalam penyidikan Polda Riau mencapai 2.112,25 hektare.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, luas lahan yang masuk dalam proses penyidikan mencapai 1.692,9 hektare.
“Polda Riau itu luas lahan yang dalam penyidikan ini seluas 2.112,25 hektare. Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 1.692,9 hektare,” kata Pipit.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar perkara berkaitan dengan pembukaan lahan. Sejumlah pelaku diduga memilih cara membakar untuk membersihkan area yang akan digunakan sebagai kebun maupun lahan pribadi.
“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan kebakaran dengan motif salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ungkapnya.
Polri menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah daerah.
Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Sumber: Metro TVnews























