• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

administrator by administrator
January 21, 2025
in Nasional
0
2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

Turis Kolombia diperas 2 polisi. (foto: ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Dua anggota Polsek Kuta, Bali, berinisial GKS (sebelumnya tertulis SB) dan S, kini tengah diperiksa setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap turis asal Kolombia, SGH, dengan meminta uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi.

Kejadian tersebut terjadi saat SGH membuat laporan polisi terkait ponselnya yang dijambret di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, pada 4 Januari 2025 lalu.

Baca Juga

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kedua polisi tersebut bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Saat SGH datang untuk melapor pada 5 Januari 2025, kedua anggota Polsek Kuta tersebut menyatakan akan membantu proses pelaporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 200 ribu. Polisi itu berdalih uang tersebut untuk biaya administrasi, yang kemudian diterima oleh SGH meski merasa terpaksa.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua anggota SPKT tersebut mengarahkan SGH untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, namun karena SGH sedang mempersiapkan kepulangannya ke Kolombia, ia menolak dan meminta bantuan untuk keperluan klaim asuransi.

Dengan alasan tersebut, kedua polisi tersebut akhirnya menyanggupi untuk mengurus laporan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan.

Namun, saat penulisan surat laporan, GKS dan S menuliskan lokasi penjambretan yang berbeda, yaitu di Jalan Legian, Kuta, dan meminta SGH untuk membayar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Tanpa ingin memperpanjang masalah, SGH akhirnya memberikan uang tersebut dan menerima surat keterangan kehilangan.

Kejadian ini diketahui setelah video pemerasan tersebut viral di media sosial, di mana SGH menceritakan pengalamannya saat dimintai uang oleh kedua polisi tersebut. Dalam video itu, SGH mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan tanda terima atau struk pembayaran dan merasa bahwa uang yang diminta hanya untuk keuntungan pribadi kedua polisi.

Ariasandy mengonfirmasi bahwa saat ini pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut sedang berjalan di Polda Bali, khususnya di Bidpropam. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dilarang membebankan biaya layanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua polisi tersebut dijerat dengan pelanggaran kode etik, dan proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Detik

Tags: BaliKolombiapolisipunglituris
Previous Post

Daftar gaji Kemenkeu 2025: Rincian gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS

Next Post

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

administrator

administrator

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi
Nasional

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Next Post
Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News