TRABASNEWS – Dua anggota Polsek Kuta, Bali, berinisial GKS (sebelumnya tertulis SB) dan S, kini tengah diperiksa setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap turis asal Kolombia, SGH, dengan meminta uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi.
Kejadian tersebut terjadi saat SGH membuat laporan polisi terkait ponselnya yang dijambret di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, pada 4 Januari 2025 lalu.
Kedua polisi tersebut bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Saat SGH datang untuk melapor pada 5 Januari 2025, kedua anggota Polsek Kuta tersebut menyatakan akan membantu proses pelaporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 200 ribu. Polisi itu berdalih uang tersebut untuk biaya administrasi, yang kemudian diterima oleh SGH meski merasa terpaksa.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua anggota SPKT tersebut mengarahkan SGH untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, namun karena SGH sedang mempersiapkan kepulangannya ke Kolombia, ia menolak dan meminta bantuan untuk keperluan klaim asuransi.
Dengan alasan tersebut, kedua polisi tersebut akhirnya menyanggupi untuk mengurus laporan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan.
Namun, saat penulisan surat laporan, GKS dan S menuliskan lokasi penjambretan yang berbeda, yaitu di Jalan Legian, Kuta, dan meminta SGH untuk membayar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Tanpa ingin memperpanjang masalah, SGH akhirnya memberikan uang tersebut dan menerima surat keterangan kehilangan.
Kejadian ini diketahui setelah video pemerasan tersebut viral di media sosial, di mana SGH menceritakan pengalamannya saat dimintai uang oleh kedua polisi tersebut. Dalam video itu, SGH mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan tanda terima atau struk pembayaran dan merasa bahwa uang yang diminta hanya untuk keuntungan pribadi kedua polisi.
Ariasandy mengonfirmasi bahwa saat ini pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut sedang berjalan di Polda Bali, khususnya di Bidpropam. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dilarang membebankan biaya layanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua polisi tersebut dijerat dengan pelanggaran kode etik, dan proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.
Sumber: Detik