• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

administrator by administrator
January 21, 2025
in Nasional
0
2 oknum polisi di Bali peras turis Kolombia Rp200 ribu, alasan biaya administrasi

Turis Kolombia diperas 2 polisi. (foto: ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Dua anggota Polsek Kuta, Bali, berinisial GKS (sebelumnya tertulis SB) dan S, kini tengah diperiksa setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap turis asal Kolombia, SGH, dengan meminta uang Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi.

Kejadian tersebut terjadi saat SGH membuat laporan polisi terkait ponselnya yang dijambret di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, pada 4 Januari 2025 lalu.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Kedua polisi tersebut bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Saat SGH datang untuk melapor pada 5 Januari 2025, kedua anggota Polsek Kuta tersebut menyatakan akan membantu proses pelaporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 200 ribu. Polisi itu berdalih uang tersebut untuk biaya administrasi, yang kemudian diterima oleh SGH meski merasa terpaksa.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kedua anggota SPKT tersebut mengarahkan SGH untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, namun karena SGH sedang mempersiapkan kepulangannya ke Kolombia, ia menolak dan meminta bantuan untuk keperluan klaim asuransi.

Dengan alasan tersebut, kedua polisi tersebut akhirnya menyanggupi untuk mengurus laporan dan menerbitkan surat keterangan kehilangan.

Namun, saat penulisan surat laporan, GKS dan S menuliskan lokasi penjambretan yang berbeda, yaitu di Jalan Legian, Kuta, dan meminta SGH untuk membayar Rp 200 ribu sebagai biaya administrasi. Tanpa ingin memperpanjang masalah, SGH akhirnya memberikan uang tersebut dan menerima surat keterangan kehilangan.

Kejadian ini diketahui setelah video pemerasan tersebut viral di media sosial, di mana SGH menceritakan pengalamannya saat dimintai uang oleh kedua polisi tersebut. Dalam video itu, SGH mengungkapkan bahwa ia tidak diberikan tanda terima atau struk pembayaran dan merasa bahwa uang yang diminta hanya untuk keuntungan pribadi kedua polisi.

Ariasandy mengonfirmasi bahwa saat ini pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut sedang berjalan di Polda Bali, khususnya di Bidpropam. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dilarang membebankan biaya layanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua polisi tersebut dijerat dengan pelanggaran kode etik, dan proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.

Sumber: Detik

Tags: BaliKolombiapolisipunglituris
Previous Post

Daftar gaji Kemenkeu 2025: Rincian gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS

Next Post

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

administrator

administrator

Related Posts

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA
Nasional

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup
Nasional

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Next Post
Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Sei Sikambing Medan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News