TRABASNEWS – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AF alias EL (24) dan SN (36). Keduanya lebih dulu ditangkap polisi di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (10/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pod getar merek Batman serta dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan bermula dari dugaan adanya transaksi narkoba.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita pod getar dan sabu siap edar,” ujar Rafli, Minggu (13/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Garpu.
Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah cukup besar yang disimpan dalam beberapa kemasan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan total berat sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja kecil yang disebut siap edar dengan berat sekitar 103 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam sebuah toples.
“Ganja kami temukan dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kamar kos tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan sebelum narkoba diedarkan kepada pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah mendapatkan pesanan, mereka kemudian menentukan lokasi untuk melakukan transaksi.
Khusus transaksi ganja, polisi mengungkap adanya modus berbeda. Pembeli diminta datang ke sekitar kamar kos, sementara pelaku tidak melakukan kontak langsung dengan pembeli.
“Untuk praktiknya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” ungkap Rafli.
Polisi juga masih mendalami asal barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, narkoba yang mereka edarkan diduga diperoleh dari dua pemasok berbeda.
Sabu dan pod getar disebut berasal dari seseorang berinisial Z, sedangkan ganja diduga dipasok oleh seseorang berinisial R.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dua pemasok tersebut. Z merupakan pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkoba tersebut.
Sumber: Tribun Medan


















