TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan secara tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. KPK belum menetapkan status tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Menurut dia, KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” jelasnya.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan maupun bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di kawasan Jabodetabek. KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.
Sumber: Detik



















