TRABASNEWS – Kasus calo pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga mencapai Rp 4,9 miliar kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025), terungkap keterlibatan empat oknum polisi dalam jaringan penipuan tersebut.
Tiga saksi, yaitu Munawir dan Andi Ainul dari Polres Bulukumba, serta Ali Munawar yang bertugas di Mabes Polri, memberikan kesaksian yang menjelaskan peran mereka dalam kasus ini. Menurut kesaksian Munawir, dirinya dihubungi oleh seorang anggota Brimob bernama Subhan yang memberitahukan adanya calon peserta Akpol yang membutuhkan bantuan untuk lolos seleksi.
“Subhan menghubungi saya dan bilang jika ada yang ingin masuk Akpol, saya diminta untuk menghubungi mereka,” ujar Munawir di ruang persidangan. Munawir kemudian menyampaikan informasi ini kepada rekannya, Andi Ainul, yang kemudian meneruskannya kepada seorang calon peserta, Andi Fatmasari.
Munawir menambahkan bahwa Subhan meminta uang muka sebesar Rp 1 miliar sebagai biaya untuk membantu Fatmasari masuk Akpol. Uang tersebut dikirim melalui rekening istri Subhan, yang kemudian diteruskan kepada Andi Ainul, dan akhirnya diteruskan ke Subhan.
Dalam kesaksiannya, Andi Ainul mengungkapkan bahwa Fatmasari setuju untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar dan melakukan transfer tersebut ke rekening istrinya. “Uang Rp 1 miliar dikirimkan ke Subhan pada hari itu juga,” kata Andi Ainul.
Saksi lainnya, Ali Munawar, yang merupakan pengawal Kapolri, mengaku hanya memperkenalkan Subhan kepada temannya yang bernama Purnomo. “Saya hanya mengenalkan Subhan kepada Purnomo, katanya mau diberikan kuota khusus,” ucap Ali.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam panitia seleksi Akpol, mereka semua mengaku tidak mengetahui detail mengenai jumlah uang yang telah diserahkan, yang diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Andi Fatmasari tentang kebenaran kesaksian saksi-saksi tersebut. Fatmasari mengklaim bahwa beberapa pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta dan mengungkapkan adanya bukti rekaman yang menunjukkan kesepakatan terkait uang Rp 3 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Sebelumnya, pihak korban dan keluarga berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan lebih dari 50 korban lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum-oknum polisi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Sumber: Detik