TRABASNEWS – Seorang wanita berinisial ES diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, setelah kedapatan membawa narkotika saat hendak menjenguk suaminya pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dan tiga butir pil ekstasi jenis inex yang disembunyikan di dalam dompet milik wanita tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Yoslan J.H. Doloksaribu, menjelaskan bahwa penemuan barang terlarang itu berawal dari pemeriksaan rutin terhadap pengunjung yang hendak memasuki area rutan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan di dalam dompet. Upaya tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan situasi ramai pengunjung,” ujar Yoslan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas segera mengamankan ES untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan kemudian turut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Yoslan menyebutkan, penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, kasus tersebut diproses oleh pihak kepolisian guna menjalani penyidikan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Yoslan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan dalam memperketat pengawasan, khususnya terhadap pengunjung yang membawa barang ke dalam lingkungan rutan.
Pihak rutan juga berkomitmen meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Rutan Kelas I Medan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh layanan kunjungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Adapun status hukum ES dan hasil pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu proses penyidikan dari pihak berwenang.
Sumber: Kompas






















