TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga bekerja sebagai kasir judi online.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga terlibat dalam operasional situs judi online bernama DEPOBOS.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, situs tersebut baru beroperasi sejak 8 Oktober 2026. Aktivitas perjudian itu diketahui masih tergolong baru dengan jumlah anggota atau pemain yang disebut mencapai sekitar 30 orang.
Penggerebekan dilakukan pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di kamar nomor 2220 apartemen tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas perjudian online di lokasi itu.
Dalam menjalankan tugasnya, kelima orang tersebut berperan sebagai kasir. Mereka bertugas berkoordinasi dengan admin untuk membantu proses pencairan dana apabila pemain memenangkan perjudian.
Dari pekerjaan tersebut, masing-masing kasir disebut memperoleh gaji sebesar Rp10 juta per bulan, di luar bonus yang diberikan apabila berhasil memenuhi target tertentu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para terduga pelaku pernah bekerja di jaringan judi online di Kamboja selama sekitar dua tahun. Mereka diketahui kembali ke Indonesia pada September 2026 sebelum kemudian bekerja di lokasi yang digerebek polisi.
Meski lima orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik situs sekaligus pihak yang merekrut dan mempekerjakan mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, kartu ATM, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri dan memblokir rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Polda Sumut masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional situs judi online tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perjudian online dapat beroperasi melalui berbagai tempat, termasuk hunian apartemen. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik ilegal tersebut.
Sumber: Tribun Medan























