TRABASNEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan penanganan kasus tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
“Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sementara proses penanganan perkara lainnya masih berjalan,” ujar Suyudi.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Suyudi juga menyatakan bahwa penyidik tidak menghadapi kendala berarti dalam mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Sebelumnya, Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan. Laporan tersebut berkaitan dengan perkara yang diduga melibatkan korporasi dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Kapolri menjelaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan sebagai badan hukum, tetapi juga berpotensi menyasar pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
“Dalam proses penegakan hukum ini, pihak yang bertanggung jawab terhadap korporasi, termasuk pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya karhutla, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan,” kata Suyudi.
Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Polri kini melanjutkan proses penyidikan terhadap berbagai laporan yang masuk. Identitas perusahaan yang menjadi tersangka beserta perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sumber : Kompascom






















