TRABASNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria bernama Ritman Marbun, pemilik akun TikTok yang videonya viral di media sosial karena melakukan penistaan agama menghina Yesus saat melakukan siaran langsung (live streaming).
Ritman diamankan pada Senin malam, 26 Oktober 2026, setelah potongan video siaran langsungnya ramai diperbincangkan warganet. Konten tersebut diduga mengandung ujaran kebencian bernuansa agama dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dalam video yang beredar, Ritman diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai menyinggung umat beragama. Ia juga disebut-sebut menyatakan tidak takut menghadapi proses hukum atas perkataannya tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemilik akun TikTok tersebut.
“Iya benar, pemilik akun TikTok tersebut diamankan,” ujar Ferry saat memberikan keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Ferry menjelaskan, Ritman dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait konten siaran langsung yang menjadi perhatian publik.
“Yang bersangkutan diperiksa di Siber, diproses,” katanya.
Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, proses pemeriksaan terhadap Ritman masih berlangsung. Penyidik mendalami keterangan serta dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan konten tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap pengguna diharapkan tidak menyebarkan pernyataan yang berpotensi memprovokasi atau memicu konflik antarkelompok, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Masyarakat juga diharapkan untuk bijak menggunakan media sosial,” tegas Ferry.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menjaga toleransi, menghormati keyakinan orang lain, serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang beredar di media sosial.
Sumber: BITV Online






















