TRABASNEWS – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik. Dugaan ini pertama kali mencuat setelah terduga korban, yang merupakan anak dari bos Prodia, mengajukan gugatan perdata pada 6 Januari 2025.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pemerasan ini terjadi ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 20 miliar serta aset yang telah disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari pemilik Prodia.
Kasus ini, yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel, kini telah memasuki tahap P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
AKBP Bintoro sendiri telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia juga telah ditahan oleh Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu (26/1/2025), AKBP Bintoro membantah keras dugaan pemerasan yang disangkakan padanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Ini adalah fitnah dan mengada-ada. Saya tidak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia. Kasus tersebut masih berjalan di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Bintoro menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan atas tindakan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka AN (Bastian) dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian menemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Ia kemudian memimpin penyelidikan terkait kasus tersebut.
Terkait tuduhan pemerasan, Bintoro mengungkapkan bahwa pihak tersangka tidak terima dan berusaha memviralkan berita bohong untuk merusak nama baiknya. Ia juga menegaskan bahwa sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya dan handphonenya telah disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, dengan AKBP Bintoro tetap berada di tahanan Paminal Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa proses hukum terkait dugaan pemerasan ini akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Tribun