TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan eksekusi atas uang pengganti dalam kasus korupsi kehutanan yang menjerat Adelin Lis. Uang pengganti yang disita mencapai Rp105,8 miliar serta sekitar 2,9 juta dolar Amerika Serikat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum kehutanan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Selain vonis penjara selama 10 tahun, Adelin juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp119 miliar dan 2 juta dolar AS. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, hukuman tambahan 5 tahun penjara akan dijalani.
Sebelumnya, Adelin melalui keluarganya telah menyerahkan sejumlah aset berupa tanah dan rumah untuk dilelang guna melunasi kerugian negara. Namun, karena aset tersebut belum terjual, akhirnya diserahkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Harli menambahkan, pembayaran uang pengganti tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Medan dan Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adelin Lis awalnya sempat divonis bebas pada 2007, namun vonis tersebut dibatalkan dan diganti hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan setelah jaksa mengajukan kasasi. Ia terbukti melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun masih berada dalam area izin HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Setelah vonis Mahkamah Agung pada 2008, Adelin sempat melarikan diri ke Singapura dan akhirnya ditangkap pada 2018.
Sumber: Tribun